Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon: Tak Ada Kaitan Bom Surabaya Dengan RUU Anti-Terorisme

Di Mako Brimob itu tidak ada urusannya dengan Undang-Undang. Undang-undang Anti-Terorisme ini kan sudah ada pada 2003. Yang dibahas sekarang revisi dan ini melibatkan dua pihak dengan pemerintah, kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senin (14/5/2018).
Fadli Zon/Twitter @fadlizon
Fadli Zon/Twitter @fadlizon

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak argumen bahwa rentetan teror bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo akibat lambannya pengesahan RUU Anti Terorisme.

"Di Mako Brimob itu tidak ada urusannya dengan Undang-Undang. Undang-undang Anti-Terorisme ini kan sudah ada pada 2003. Yang dibahas sekarang revisi dan ini melibatkan dua pihak dengan pemerintah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senin (14/5/2018).

Fadli menjelaskan bahwa RUU Antiterorisme tersebut masih belum disepakati, terutama soal peran keterlibatan TNI dan pengertian 'terorisme'. Selain itu pemerintah meminta agar RUU Anti-Terorisme itu ditunda karena di internal pemerintah masih berbeda pandangan.

"Jadi seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa kita sahkan. Tapi dari pemerintah yang meminta satu bulan, terutama terkait dengan definisi apa itu teroris. Jadi supaya jelas. Saya kira tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," ujar Fadli.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengemukan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu. Hal itu dikemukakan setelah terjadi serangkaian serangan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018).

"Kami harapkan UU cepat dilakukan revisi. Bila perlu, kami mohon pada Bapak Presiden membuat Perppu," ujar Tito dalam jumpa pers di Surabaya.

Aksi bom di Surabaya telah membuat Indonesia menjadi perhatian dunia. Berbagai ucapan belasungkawa sekaligus kutukan atas insiien itu disampaikan para pemimpin dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper