Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mengakui sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sukmawati Soekarnoputeri atas dugaan tindak pidana penodaan agama saat membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia pada event Indonesia Fashion Week 2018 beberapa waktu lalu.
Sukmawati Soekarnoputeri dipolisikan oleh sejumlah pihak karena dituding menghina syariat Islam seperti kumandang azan dan penggunaan cadar yang merupakan syariat agama.
Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan Bareskrim Polri sudah menarik semua perkara yang berkaitan dengan kasus penodaan agama Sukmawati Soekarnoputeri karena memiliki locus yang sama. Menurut Ari. Setelah semua kasus ditarik dan ditangani Bareskrim Polri, penyidik langsung memeriksa kasus tersebut serta memanggil Sukmawati sebagai terlapor beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Sukmawati sudah diperiksa. Kami juga sudah periksa kemajuan kasus itu dari setiap laporan di beberapa wilayah untuk kemudian dianalisa dan ditarik agar dijadikan satu perkara karena modusnya sama," tuturnya, Senin (7/5/2018).
Dia mengatakan alasan Bareskrim menjadikan satu untuk kasus Sukmawati yaitu karena ada satu Tempat Kejadian Perkara (TKP), waktu dan isi pelaporannya pun juga sama. Sehingga menurutnya, kasus tersebut perlu dijadikan satu di Bareskrim Polri.
"Memang kasus itu kan dilaporkan di mana-mana ya. Kami sedang kaji dan kami tarik ke sini karena TKP, waktu dan isi laporannya juga sama semua. Makanya kita jadikan satu saja di Bareskrim," katanya.