Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi Proyek Jambi : KPK Panggil Tiga Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus yang menempatkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

BIsnis.com, JAKARTA - KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus yang menempatkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Tiga saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Mitra Bangun Andalas Ari Azhari serta dua saksi pihak swasta masing-masing Suci dan Dewi Julianti.

Febri menyatakan bahwa KPK masih terus mendalami pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka Arfan dan Zumi Zola dari pihak swasta terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (4/5) juga telah memeriksa Zumi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seusai menjalani pemeriksaan, Zumi enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 -- 2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus itu adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, para anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper