Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Sumut : KPK Hargai Pengembalian Uang dari Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai kerja sama yang dilakukan oleh beberapa tersangka perkara penyuapan pembahasan APBD Sumatra Utara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai kerja sama yang dilakukan oleh beberapa tersangka perkara penyuapan pembahasan APBD Sumatra Utara.

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam sepekan terakhir, sejumlah tersangka mendatangi poenyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan mereka.

 

“Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Uang itu disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian perkara,” ujarnya, Minggu (22/4/2018).

 

Menurutnya, KPK menghargai sikap koperatif termasuk pengembalian uang dan pengakuan bersalah yang dilakukan para tersangka perkara ini. Niat baik ini, lanjutnya, akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan sikap ini bisa dicontohi oleh para tersangka lain.

 

Dia menjelaskan, pada Sabtu (21/4/2018), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi dan seorang saksi lainnya yang bernama Ijeck Shah. Mereka diklarifikasi terkait peristiwa penyuapan pada dua periode pemerintahan sebelumnya. Tengku Erry sebelumnya merupakan Wakil Gubernur yang lantas diangakt sebagai gubernur setelah Gatot Pujo Nugroho tersandera perkara penyuapan ini.

 

“Bersama keduanya diperiksa pula 18 orang saksi yang lain. Pemeriksaan ini dilakukan di Mako Brimob Polda Sumatra Utara. Secara keseluruhan sudah ada 94 saksi yang diperiksa dalam sepekan ini dan sejak awal penyidikan sudah ada 152 orang saksi,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima uang dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintahdaerah 2012-2014.

 

Para tersangka juga menerima hadiah dari gubernur terkait persetujuan perubahan SPBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta pemberian hadiah terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD.

 

Menurut KPK, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung oleh alat bukti yang lain berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, bahwa para tersangka diduga menerima fee berkisar Rp300-Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang DPRD.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper