Bisnis.com, JAKARTA – Syamsul Fuad, penulis cerita dan judul film Benyamin Biang Kerok versi asli cetakan 1972 bakal digugat oleh PT Max Kreatif International (Max Pictures) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara perdata perbuatan melawan hukum.
Produser Max Pictures Ody Mulya Hidayat mengatakan bahwa gugatan yang akan diajukan tersebut, lantaran merasa dirugikan atas gugatan yang dilayangkan Syamsul Fuad sebelumnya. Apalagi, dampak pemberitaan terkait dengan gugatan tersebut juga memberikan kesan yang telah menyudutkan Max Pictures.
"Saya merasa, dia [Syamsul Fuad] telah menjelekkan nama baik saya. Awalnya saya diam, lama-lama saya gerah juga. Saya serahkan kepada pengacara untuk memproses pengajuan gugatan itu ke pengadilan," kata Ody kepada Bisnis.
Menurut Ody, sebelum film Benyamin Biang Kerok (2018) itu dibuat, dia sudah meminta izin kepada Syamsul Fuad, bahkan untuk sekuel selanjutnya.
"Saya menemui Syamsul Fuad dua kali dan menghargai, mengapresiasi dan membeli hak cipta cerita dari dia sebesar Rp25 juta. Setelah itu, saya izin ke keluarga warisan almarhum Benyamin Sueb, baru lah kami bisa membeli hak itu pada 2010," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Syamsul Fuad, Bakhtiar Yusuf menolak apabila gugatan yang dilayangkan oleh kliennya telah membuat opini negatif sehingga jumlah penonton Benyamin Biang Kerok tidak sesuai dengan target rumah produksi tersebut.
"Mereka menyalahkan pak Syamsul karena target penonton tidak sesuai harapan. Padahal, dari review [netizen], memang tidak puas dengan film itu makanya kami mempertanyakan kenapa menyalahkan pak Syamsul," ujar dia.
Selain itu, Bakhtiar juga heran dengan gugatan yang akan dilayangkan oleh Max Pictures kepada Syamsul Fuad. Padahal, menurut dia, saat ini sedang berlangsung proses sidang perkara gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan pihaknya.
"Ini perkara yang berbeda, kami menggugat dulu atas pelanggaran hak cipta di pengadilan niaga dan itu harus dibuktikan terlebih dahulu, barulah dilanjutkan setelah selesai ke perdata," kata Bakhtiar.
Sebelumnya, Syamsul Fuad melayangkan gugatannya kepada PT Falcon Pictures, PT Max Kreatif International (Max Pictures), Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen, dan Ody Mulya Hidayat di pengadilan terkait dengan hak cipta.
Dalam berkas perkara yang terdaftar dengan No. 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst disebutkan bahwa Fuad menuntut hak ciptanya atas film yang dibuat Falcon Pictures dan dibintangi oleh Reza Rahardian tersebut.
Nilai tuntutan yang diajukan adalah Rp1 miliar untuk harga penjualan hak cipta cerita film Benyamin Biang Kerok, royalti Rp1.000 per tiket yang laku, dan Rp10 miliar sebagai ganti rugi immateriel.