Gugat Menteri
Akibat pemecatan tersebut, Yuswar pun menggugat Menteri Menristekdikti dan Pjs Rektor Usakti, pada Desember 2017. Hingga saat ini, gugatan tersebut masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada Rabu (11/4/2018), dalam persidangan giliran Menristekdikti yang menghadirkan saksi ahli, yakni Maruarar Siahaan, pakar hukum tatanegara yang juga merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, Maruarar mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencampuri ke dalam universitas dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, namun hal itu justru menjadi pertanyaan Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Yuswar.