Terlalu Jauh
Menurut Yusril, kewenangan Mensristekdikti seharusnya hanya sampai penunjukkan pejabat rektor sementara (pjs), tidak sampai ke wakil rektor.
"Sampai sebatas menunjuk pjs rektor saya kira iya, tapi kalau sampai memberhentikan pembantu rektor, apa itu masih termasuk urusan pemerintahan? Atau itu sekedar soal personalia? Apakah tindakan menteri tidak terlalu jauh?," tanyanya.
Seharusnya, lanjut Yusril, jika ada persoalan di dalam kampus, maka pjs itulah yang seharusnya mengambil keputusan, tidak perlu sampai ke level menteri.
"Jalannya universitas sementara menjadi wewenang pjs, jika ada persoalan apa menteri harus selalu turun langsung? Sampai kapan? Lalu apa gunanya mengirim pjs?," katanya.
Padahal, lanjut Yusril, pada saat itu perkuliahan sudah berjalan dengan baik, mulai dari proses belajar mengajar, hingga proses perijazahan. Sehingga, seharusnya tidak ada lagi intervensi dari Menristekdikti yang justru membuat suasana menjadi tidak kondusif.
"Dalam aturan kan harus melalui statuta, harus melalui senat, tapi menteri ujug-ujug memberhentikan pembantu rektor. Itu dari segi perundangan-undangan yang berlaku, apakah itu tindakan yang tidak berlebihan," pungkasnya.