Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Jua Jadi PTN, Universitas Trisakti Tagih Janji Menristekdikti

Upaya memecah belah itu dilakukan terhadap civitas kampus yang mendukung pengesahan Usakti sebagai PTN. Karena dengan status itu, aset Usakti yang merupakan milik negara lebih terjamin.

Terbelah

Upaya memecah belah itu dilakukan terhadap civitas kampus yang mendukung pengesahan Usakti sebagai PTN. Karena dengan status itu, aset Usakti yang merupakan milik negara lebih terjamin.

Salah satu korban bersih-bersih itu adalah Yuswar Zainul Basri yang menjabat sebagai Wakil Rektor Usakti. Yuswar diberhentikan Menristekdikti berdasarkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tertanggal 3 November 2017.

Namun, pemberhentian tersebut mendapat penolakan dari kalangan kampus karena dinilai tidak ada aturan wakil rektor diberhentikan oleh menteri.

"Jangankan Usakti, di perguruan tinggi negeri manapun yang berbadan hukum, menteri hanya punya hak 35 persen melalui majelis wali amanatnya, tapi ini kok menteri malah memberhentikan seorang pembantu rektor, ini betul-betul kebablasan," jelas Advendi.

Halaman Sebelumnya
Janji
Halaman Selanjutnya
Gugat Menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper