Bisnis.com, JAKARTA -- Seolah tak pernah kapok, usaha penghimpunan dana tak berizin masih saja terus terjadi. Terakhir, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengumumkan 18 entitas ilegal yang patut diwaspadai.
Satgas di bawah Otoritas jasa Keuangan (OJK) itu meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pengumuman tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Sementara itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" katanya dalam rilis resmi, Selasa (10/4/2018).
Baca Juga
No. | Nama Entitas | Kegiatan Usaha |
1. | Agen Kuota Exclusive http://www.kuotaaxclusive.com/ | Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
2. | PT Duta Network Indonesia | Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
3. | KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center | Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
4. | PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/ | Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
5. | PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass | Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin |
6. | UFS Atomy | Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc |
7. | Atomyindo.com | Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc |
8. | Ufs100.com | Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc |
9. | Powerful Network Building (PNB) | Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM) |
10. | Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com | Cryptocurrency |
11. | Voltroon/https://voltroon.com | Cryptocurrency |
12. | Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/ | Cryptocurrency |
13. | Java Coin/javacoin.co | Cryptocurrency |
14. | WX Coin/wxcoins.com | Cryptocurrency |
15. | Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/ | Cryptocurrency |
16. | www.unosystem.us | Investasi Uang |
17. | PT Pollywood Internasional Indonesia | Investasi Saham |
18. | PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com | Pialang Berjangka tanpa izin |
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.