Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpahan Minyak Montara: Luhut Panjaitan Minta PTTEP Beri Ganti Rugi

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-O-Cha yang ditemuinya pada akhir Maret 2018 meminta masalah tumpahan minyak di ladang minyak Montara diselesaikan.
Ladang minyak Montara/Reuters
Ladang minyak Montara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan kasus tumpahan minyak di Laut Timor yang melibatkan BUMN minyak Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) Public Company Limited, kemungkinan diselesaikan di luar pengadilan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-O-Cha yang ditemuinya pada akhir Maret 2018 meminta masalah tumpahan minyak di ladang minyak Montara diselesaikan.

Luhut mengatakan pihaknya membuka kemungkinan penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di luar pengadilan. Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat sejumlah perusahaan di bawah naungan BUMN Thailand itu pada Agustus 2017.

"Bisa saja [diselesaikan di luar pengadilan], yang penting harus kita selesaikan baik-baik. Hubungan kita dengan Thailand juga baik," kata Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, Indonesia memiliki hubungan baik dengan Thailand. Di samping itu, perusahaan sejenis Pertamina di Thailand ini juga disebut akan melakukan investasi tambahan di Indonesia.

Kendati demikian, Luhut menegaskan supaya pihak PTTEP tetap harus mengganti kerugian terhadap masyarakat yang lingkungannya telah dirusak.

"Rakyat dirugikan, kalau itu harus jelas sikap kita soal pemerintah bahwa kepentingan rakyat kita harus kita bela," katanya.

Seperti diketahui, pada Agustus 2009, sumur minyak milik PTTEP di Montara meledak. Minyak itu kemudian tumpah ke Laut Timor. Peristiwa itu, menurut sejumlah pihak seperti petani rumput laut, nelayan dan pemerintah Indonesia, mengakibatkan kerugian bagi para pemangku kepentingan.

Melubernya minyak tersebut berlangsung selama 74 hari sejak 29 Agustus 2009 hingga 3 November 2009. Limbah minyak ini kemudian menyebar ke perairan Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Atas dasar peristiwa tersebut, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp27,47 triliun kepada para tergugat. Ganti rugi itu terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp4,46 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper