Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri menyambut baik surat edaran Mahkamah Agung yang tidak memperbolehkan seorang buronan penegak hukum mengajukan praperadilan. Pertimbangan MA, perbuatan buronan juga tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan Kepolisian akan mengikuti aturan tersebut.
Menurutnya, seorang buronan memang tidak dibolehkan mengajukan gugatan praperadilan atas perkara yang menjeratnya karena pada satu sisi seseorang yang dinyatakan telah buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seringkali ingin mendapatkan hak hukum, tetapi pada sisi lain buronan telah melanggar hukum karena melarikan diri.
"Kami akan ikuti aturan dari MA itu. Akan kami dukung," tuturnya, Senin (2/4/2018).
Berkaitan dengan buronan, Kepolisian sampai saat ini mengaku masih mengejar buronan Pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang melarikan diri ke luar negeri.
Honggo telah melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT TPPI serta merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp35 triliun.
Baca Juga
"Kami masih kejar, kasus itu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.