Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu kisah korupsi yang paling menggemparkan di Indonesia, jika bisa dikatakan demikian, adalah kasus korupsi proyek KTP Elektronik ---- untuk 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010.
Seperti diketahu, sejak 2006, Kemendagri menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun yang digunakan untuk proyek e-KTP dan program nomor induk kependudukan (NIK) nasional dan dana Rp258 milyar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan untuk pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010 untuk seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.Pada 2011, pengadaan e-KTP ditargetkan untuk 6,7 juta penduduk, sedangkan pada 2012 ditargetkan untuk sekitar 200 juta penduduk Indonesia.
Dengan adanya keterlibatan institusi-institusi --sperti Kemendagri, KPK, BPK,dan BPKP, diharapkan megaproyek e-KTP dapat bersih dan terhindar dari praktek korupsi M. Jasin, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menegaskan KPK memantau proses proyek e-KTP.
Dimulai dari ditemukannya indikasi oleh berbagai pihak, kasus korupsi megaproyek ini, terkuak. Terlebih setelah pada Selasa (22/4/ 2014) KPK akhirnya menetapkan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi e-KTP.
Bisa jadi, karena megaproyek, banyak hal 'aneh' pun terjadi. dalam perjalanan penanganan kasus ini. "Penanganan perkara 'a quo' dari mulai penyidikan sampai pembacaan surat tuntutan selalu diselimuti dengan kejadian-kejadian yang tidak selalu mengenakkan," kata Ketua Tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Memang, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto diselimuti dengan kejadian yang tidak enak.
Baca Juga
Penyidik KPK membawa berkas korupsi KTP-E/Bisnis
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang tidak mengenakkan dalam proses penyidikan hingga pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto tersebut.
"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi penting di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya insiden tiang listrik dan drama penundaan pembacaan surat dakwaan selama tujuh jam," kata dia.
Saksi yang dimaksud adalah Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, salah satu perusahaan vendor KTP-e yang ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada 10 Agustus 2017 dini hari. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.
Kemudai ada "insiden tiang listrik", peristiwa kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017 yang membuatnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK padahal penyidik KPK sudah menjemput Setnov ke rumahnya. "Perkara ini berjalan seperti pertandingan marathon," ujar Irene.
"Oleh karena itu, dapat dipastikan mereka tidak akan kehabisan energi untuk terus melakukan pengusutan sengkarut perkara 'a quo' yang pada saat ini masih memasuki tahap awal dari sebuah permulaan," kata Irene.
Penuntut umum KPK tetap percaya terhadap kebesaran Tuhan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan selalu ada rahmat Tuhan kepada setiap penegak hukum dalam membongkar setiap kejahatan.
Oleh karena menangani perkara ini tidak bisa dilakukan dengan cara konvensional tapi harus berpikir progresif terutama dalam memaknai perbuatan menguntungkan diri sendiri yang tidak harus dilakukan dan diterima secara fisik oleh tangan pelaku langsung. "Tapi butuh kerja keras dan keberanian untuk berpihak pada keberanian," kata Irene.
Ia pun mencuplik syair lagu penyanyi RnB asal Amerika Serikat pada 1970-an Billy Joel yang berjudul "Honesty".
Johannes Marliem/Twitter
"Penuntut umum ingin menyampaikan 'Honesty is hardly ever heard and mostly what I need from you', kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar, tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," ungkap Irene.
Saat ini pembacaan surat tuntutan masih berlangsung. Surat tuntutan setebal 2.415 halaman dibacakan bergantian oleh delapan orang jaksa KPK.
Setnov dalam perkara itu didakwa menerima uang US$7,3 juta melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya US$3,8 juta dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah US$3,5 juta.
Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga US$135.000 yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama Direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.