Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menggugat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang disebut dengan BANI Sovereign dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Gugatan yang didaftarkan pada 9 Maret 2018 tersebut bernomor perkara 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, selain BANI Sovereign (tergugat 1), turut digugat Erry Firmansyah (tergugat 2), Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10).
Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena para tergugat dengan memakai nama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang belakangan disebut BANI Tandingan atau BANI Baru atau BANI Sovereign yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza, dengan maksud mendapatkan uang honor Arbiter telah berkonspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat pengakuan bohong dan sepihak.
Selain itu, para tergugat merekayasa atau membuat isi surat-surat yang berisi seolah-olah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (penggugat) menunjuk tergugat 1 sebagai pilihan yurisdiksi yang berwenang mengadili sengketa rencana jual beli saham antara penggugat dan tergugat 8.
Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta pengadilan mengabulkan 14 permohonan, yakni pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan sah sita jaminan yang telah ditetapkan. Ketiga, menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7, tergugat 8, tergugat 9, dan tergugat 10 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Keempat, menyatakan bahwa penggugat (PT Bank Maybank Indonesia Tbk.) dan tergugat 8 (PT Reliance Capital Management) tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian untuk memilih dan menunjuk lembaga bernama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disingkat BANI yang beralamat di gedung SOVEREIGN PLAZA Lantai 8, Jl. TB. Siamatupang Kav. 36, Jakarta 12430, untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan tergugat 8 atas sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait dengan rencana jual beli atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. kepada tergugat 8.
Kelima, menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian antara penggugat dan tergugat 8 untuk menunjuk dan memakai Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Pendapat Yang Mengikat; Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Arbitrase; dan Peraturan BANI tentang Peraturan dan Biaya-Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (tergugat 1) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jalan TB Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 yaitu sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk kepada Tergugat 8.
Keenam, menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat-8 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760;
Ketujuh, memerintahkan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7, tergugat 8, tergugat 9, dan tergugat 10 untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta yang berwenang untuk mengadili sengketa antara penggugat dan tergugat 8 atas setiap sengketa pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 khususnya sengketa atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari penggugat di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. kepada tergugat 8.
Kedelapan, memerintahkan kepada penggugat dan tergugat 8 bahwa atas sengketa terkait dan/atau berkenaan dengan Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, penggugat dan tergugat 8 wajib mematuhi Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu hukum acara yang berlaku di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta.
Kesembilan, menyatakan bahwa Peraturan Bani dan lembaga Arbiter yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah tergugat 1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760 dan oleh karenanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (tergugat 1), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), dan Titi Nurmala siagian (tergugat 7) tidak berwenang mengadili setiap perkara terkait atau yang menyangkut Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara penggugat dan tergugat 8.
Kesepuluh, menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7, tergugat 8, tergugat 9, dan tergugat 10 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiel secara tunai kepada penggugat sebesar Rp1 triliun ditambah dengan bunga 6% per tahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai semua dibayar lunas.
Kesebelas, menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7, tergugat 8, tergugat 9, dan tergugat 10 untuk secara tanggung renteng dan secara tunai untuk membayar kerugian imateriel secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp1,5 triliun ditambah dengan bunga 6% per tahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai semua dibayar lunas.
Keduabelas, menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga;
Ketigabelas, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, dan kasasi.
Keempatbelas, menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7, tergugat 8, tergugat 9, dan tergugat 10 untuk membayar biaya perkara.