Kabar24.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengusung tema “Generasi Indonesia yang Inovatif, Kreatif, dan Berkarakter” dalam peringatan hari Kekayaan Intelektual sedunia yang yang jatuh pada 26 April 2018.
Tema tersebut sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-18 oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) yakni “Powering change: Women in innovation and creativity”.
Berdasarkan keterangan tertulis DJKI, tema yang diangkat menunjukkan bahwa Indonesia menyadari perkembangan ekonomi global yang berbasis pengetahuan (knowledge) dan inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama.
Oleh karena itu, Indonesia menjadi negara yang mendukung kemajuan dan perkembangan inovasi dan teknologi sebagai sarana untuk mempermudah kehidupan manusia.
Pada puncak peringatan hari Kekayan Intelektual tersebut, juga akan dilaksanakan Peluncuran Aplikasi Layanan Kekayaan Intelektual on line. Selain itu, juga akan diberikan Anugerah KI (WIPO Awards 2018) yang terbagi dalam 4 kategori, yaitu : Schoolchildren Trophy, IP Enterprise Trophy, Medal for Inventors dan Medal for Creativity.
Dalam peringatan hari KI sedunia tersebut, juga akan diserahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Beras Raja Uncak, Kopi Lintong dan Kopi Arabika Flores Manggarai, serta Penghargaan Pendaftar Merek Pertama melalui Madrid Protocol.
Baca Juga
DJKI juga menyelenggarakan kompetisi fotografi dan Videografi tentang produk Indikasi Geografis, Hal ini merupakan dukungan kepada Program DJKI yang menetapkan Tahun 2018 sebagai tahun Indikasi Geografis.
Ditetapkannya 2018 sebagai tahun IG dan program unggulan DJK, tiap Kantor Wilayah Kemenkumham ditargetkan memiliki satu program unggulan terkait IG.
“DJKI saat ini telah melakukan pemetaan terhadap potensi produk IG selain yang sudah terdaftar. Maklum saja, karena potensi IG di wilyah Indonesia banyak terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Rote,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, Rabu (21/3/18).
Freddy menambahkan pihak DJKI juga terus berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan IG. Salah satu caranya adalah dalam waktu dekat DJKI akan segera meluncurkan aplikasi pendaftaran IG secara online.
IG adalah sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
“Produk IG terdaftar pada umumnya adalah produk-produk tradisional dihasilkan oleh masyarakat daerah. Dari antar generasi yang telah mendapatkan reputasi di pasar karena kualitas rasa yang spesial,” tambahnya.