Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa 2019 Tembus Rp85 Triliun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan anggaran dana desa tahun 2019 bakal naik Rp25 triliun menjadi Rp85 triliun.
Karyawan menata uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan menata uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan anggaran dana desa tahun 2019 bakal naik Rp25 triliun menjadi Rp85 triliun.

Jumlah itu naik 41,6% jika dibandingkan dengan dana desa tahun ini yang senilai Rp60 triliun.

Dana desa 4 tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun.

"Tahun depan [2019] akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya jangan ada masalah, Kepala Desa harus siap," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/03/2018).

Eko mengatakan untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerja sama dengan Kemendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk turut membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa.

Dia menuturkan kerja sama antara kementerian dan kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Sebaliknya, keterlibatan kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.

Kepala desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa.

"Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," imbuhnya.

Dana desa selain untuk pembangunan, lanjutnya, juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik.

Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang wajib swakelola dan 30% dana desa wajib untuk membayar upah pekerja.

"Dibayar harian, kalau tidak bisa harian, dibayar mingguan," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper