Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok akan memasuki sidang gugatan perceraian yang terakhir dengan agenda pemanggilan saksi terakhir atau putusan pengadilan jika saksi terakhir kembali tidak hadir pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya masih berencana memanggil saksi terakhir yang identitasnya masih dirahasiakan itu pada sidang gugatan perceraian yang terakhir.
Menurutnya, saksi itu dinilai mengetahui peristiwa perselingkuhan antara isteri Ahok Veronica Tan dan Julianto Tio selama ini.
"Besok masih ada sidang lagi yang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kita tunggu saja besok ya," tuturnya, Selasa (20/3/2018).
Dia menjelaskan pada sidang sebelumnya pihak Ahok berencana untuk memanggil satu saksi terakhir, namun tidak dapat hadir karena tengah berhalangan.
Kendati demikian, menurutnya, saksi tersebut akan kembali dipanggil pada sidang perceraian besok untuk dimintai keterangannya mengenai perselingkuhan Veronika Tan dan Julianto Tio.
Baca Juga
"Saya tidak mau sebutkan dulu siapa saksinya. Lihat nanti saja ya," katanya.
Seperti diketahui, mantan orang nomor wahid di DKI Jakarta tersebut telah mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan karena adanya orang ketiga bernama Julianto Tio yang telah merusak mahligai pernikahan Ahok-Veronica.
Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk menjalani pidananya atas perkara penodaan agama dan menyerahkan kasus perceraian itu kepada adik kandungnya sekaligus kuasa hukum Ahok.