Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diminta Sidik Calon Kepala Daerah Secara Alamiah

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang memicu spekulasi sehubungan dengan penyidikan perkara korupsi terhadap calon kepala daerah. Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan permintaan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah.
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang memicu spekulasi sehubungan dengan penyidikan perkara korupsi terhadap calon kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan permintaan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah. Seharusnya, lanjutnya, proses hukum tidak boleh dihambat oleh proses politik pemilihan kepala daerah.

“Indonesia adalah negara hukum, tidak boleh dikangkangi proses politik. Harus sesuai prosedur dan alamiah. Kalau sampai proses hukum ditunda, memperlihatkan bahwa ada diskriminasi terhadap warga negara yang tidak mencalonkan diri dalam Pilkada dan yang mencalonkan diri,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Korupsi Pilkada dan Penegakan Hukum, di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Pada kesempatan itu, Titi juga berharap KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap calon kepala daerah secara normal tanpa harus didahului dengan pernyataan yang memicu spekulasi.

“Kalau sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan ya lakukan saja. Kalau sudah ditemukan bukti-buktinya ya diumumkan. Kalau belum cukup buktinya ya tidak usah diumumkan karena bisa memicu spekulasi,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan para calon kepala daerah yang terindikasi melakukan praktik korupsi. Upaya ini, tutur Titi,, menyelamatkan demokrasi.

Kontrol terhadap rekam jejak calon kepala daerah semestinya dilakukan oleh partai politik. Akan tetapi, ujarnya, kontrol itu tidak berjalan sebagaimana mestinya karena tidak sedikit partai politik yang mengedepankan mahar sebelum mengusung seorang calon kepala daerah.

Berdasarkan catatan Perludem, pada 2010-2014 ada 10 calon kepala daerah yang menjadi tersangka dan terpilih dalam pemilihan umum. Pada 2015, ada empat orang calon kepala daerah yang dilantik sebagai kepala daerah ketika berstatus sebagai tersangka, termasuk Marianus Sae yang kala itu menjadi tersangka penutupan bandara.

“Harusnya hal-hal seperti ini bisa dihindari kalau partai politik melihat rekam jejak dari calon yang akan diusung,” tambah Titi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper