Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sita Sejumlah Sertifikat dari Bank CCB

Mabes Polri membenarkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di PT Bank China Construction atau Bank CCB untuk menyita tiga buah sertifikat asli berupa SHGB milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
PT Bank China Construction/Istimewa
PT Bank China Construction/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di PT Bank China Construction atau Bank CCB untuk menyita tiga buah sertifikat asli berupa SHGB milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto ‎mengemukakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik yaitu untuk mencari tiga buah sertifikat‎ berupa SHGB milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Dia mengaku masih belum mendapatkan informasi dari tim penyidik terkait jumlah SHGB yang berhasil disita.

"Jadi tim penyidik ke sana untuk menyita sertifikat. Nah tapi saya kurang tahu ada berapa sertifikat yang didapat. Jadi agenda penggeledahan itu adalah untuk menyita sertifikat," tuturnya, Kamis (15/3/2018).

‎Seperti diketahui, Tiga SHGB GWP tersebut diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M.

Cahya yang merupakan karyawan Bank Danamon dan Tohir Sutanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk dan kini Bank CCB Tbk‎.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung, namun dikembalikan kepada kepolisian dengan alasan belum lengkap karena harus menyertakan tiga sertifikat SHGB yang asli PT GWP.‎ Hingga saat ini tim penyidik belum berhasil mendapatkan tiga sertifikat dimaksud, padahal hal itu merupakan barang bukti utama kasus tersebut.

Kasus dugaan pidana penggelapan sertifikat itu bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCB), yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk. Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang masih dicegah ke luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper