Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Kritik Kapolri Tito

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengkritik perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta pilkada yang terindikasi tindak pidana.
Ahmad Muzani/Antara
Ahmad Muzani/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengkritik perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta pilkada yang terindikasi tindak pidana.

"Ini kan problem politik campur masalah hukum," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/3/2018).

Tito telah memberi perintah untuk menghentikan sementara proses hukum calon kepala daerah terindikasi tindak pidana. Perintah tersebut untuk menjaga potensi jatuhnya elektabilitas setiap pasangan calon menjelang pemilihan.

Alasan ini, kata Tito, berkaitan dengan asas keadilan bagi seluruh pasangan calon yang berkompetisi di pilkada.

Kebijakan Tito ini berbeda dengan yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah bahkan menyebut akan segera mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Menurut Muzani, KPK menempatkan diri sebagai lembaga yang tidak dintervensi. Kebijakan pemerintah, kata Sekjen Gerindra hanya dilihat sekadar untuk menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan kepala daerah 2018.

Kebijakan ini pun dinilai Muzani menghapus prinsip kesamaan di muka hukum.

"Kalau seseorang memenuhi syarat (menjadi tersangka), apakah ia akan ditunda," kata dia.

Alasan stabilitas keamanan juga yang membuat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sempat mengimbau agar KPK menunda proses hukum bagi calon Kepala Daerah.

Ia mengimbau hal tersebut agar tidak timbul perkiraan atau salah sangka di publik bahwa KPK memasuki ranah politik dalam pilkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper