Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Senin (12/3/2018), mencatat empat dari 430 pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 menerima sumbangan kampanye masing-masing lebih dari Rp2 miliar.
Keempat pasangan calon tersebut adalah Luthfi-Qomar di Kabupaten Cirebon,Jabar (Rp2,64 miliar), Padil Karsoma-Acep Maman di Kabupaten Purwakarta,Jabar (Rp2,5 miliar), Haerul Warisin-Machsun Ridwainny di Kabupaten Lombok Timur,NTB (Rp2,001 miliar) dan Irsan Effendy-Arwin Siregar di Kabupaten Padangsidempuan,Sumut (Rp2 miliar).
"Bawaslu telah mengumpulkan dan menganalisis seluruh LADK pasangan calon gubernur, bupati dan walikota. Dalam laporan itu tergambar penerimaan yanh bervariasi. Dari 430 paslon, paling banyak dana awal kampanyenya berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Dari data analisis pengawasan atas LADK pasangan calon peserta Pilkada 2018, Bawaslu mengategorikan jumlah pemasukan dana awal peserta Pilkada menjadi lima bagian.
Pertama, Bawaslu mencatat ada 11 pasangan calon yang memiliki dana awal kampanye sebanyak Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Kedua, terdapat 132 pasangan calon yang memiliki dana awal kampanye sebanyak Rp100juta hingga Rp1 miliar.
Ketiga, 105 pasangan calon tercatat memiliki dana kampanye di kisaran Rp10 juta hingga Rp100 juta. Keempat, 121 pasangan calon tercatat memiliki dana awal kampanye sebanyak Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Dan terakhir, hanya 61 pasangan calon yang tercatat memiliki dana awal kampanye di bawah Rp1 juta.
Sementara itu, Bawaslu juga mencatat 11 pasangan calon Pilkada 2018 yang memiliki dana awal kampanye terkecil di bawah Rp100 ribu. Tiga dari 11 paslon tersebut, bahkan hanya memiliki saldo awal dana kampanye sebanyak Rp50 ribu.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Salwa Arifin-Irwan Bachtiar Rahmat di Kabupaten Bondowoso Jatim, Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah di Kabupaten Lahat dan Sanwasi-Taufan Ansyar di Kabupaten Majalengka,Jabar.
Afif menjelaskan LDK merupakan pembukuan dana kampanye pasangan calon peserta Pilkada, yang berisikan catatan rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo asal, rincian penghitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan rekening khusus, serta penerimaan sumbangan dari pasangan calon, partai politik dan pihak lain.
PILKADA 2018: Empat Paslon Terima Sumbangan Kampanye Rp2 Miliar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Senin (12/3/2018), mencatat empat dari 430 pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 menerima sumbangan kampanye masing-masing lebih dari Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium