Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan di balik film “The Wolf of Wall Street" sepakat untuk membayar pemerintah Amerika Serikat senilai US$60 juta untuk menyelesaikan tuntutan hukum perdata, untuk menangkap aset yang diduga dibeli dengan uang pemerintah Malaysia. .
Produser film yang dirilis tahun 2013 tersebut, Red Granite Pictures, yang didirikan oleh anak tiri perdana menteri Malaysia, mengumumkan pada September lalu bahwa mereka mencapai kesepakatan secara prinsip dengan pemerintah AS, namun tidak mengungkapkan jumlah apapun pada saat itu.
Menurut pengajuan di pengadilan California pada Selasa (6/3/2018), perusahaan tersebut juga menyetujui tuntutan terhadap hak dan kepentingannya dalam dua film lainnya, "Daddy's Home" dan "Dumb and Dumber".
"Kami senang akhirnya berhenti memikirkan masalah tersebut dan berharap dapat memfokuskan kembali perhatian kembali pada bisnis film kami," kata Red Granite dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Jaksa Penuntut Umum, yang mengejar inisiatif pemulihan pencurian aset tersebut, telah mengklaim bahwa tiga film tersebut dibiayai oleh Red Granite dengan menggunakan uang yang disalahgunakan dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah perusahaan yang didanai sepenuhnya oleh pemerintah Malaysia yang didirikan pada tahun 2009 oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Meskipun Najib belum menjadi subyek dari tuntutan hukum tersebut, sejumlah rekan dekatnya, termasuk anak tirinya Riza Aziz, telah ditunjuk oleh penyelidik AS. Najib dan Riza telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Baca Juga
Kantor Perdana Menteri Malaysia tidak menanggapi permintaan email dari Reuters untuk memberikan komentar.
Dalam kesepakatan tersebut, Red Granite menyatakan bersedia membayar pemerintah dengan tiga kali sebesar US$30 juta dalam 30 hari, US$20 juta dalam 180 hari berikutnya, dan US$10 juta terakhir dalam waktu 180 hari setelah itu.