Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah menyelesaikan sebanyak 475 segmen batas antardaerah di seluruh Indonesia. Jumlah itu setara dengan 48,62% dari total 977 segmen batas wilayah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo mengatakan dari total 977 segmen terdapat 165 segmen merupakan batas lintas provinsi, sedangkan 812 segmen merupakan batas dalam provinsi.
"Adapun yang dalam proses penyelesaian 339 segmen atau 34,70% dan yang belum diselesaikan berjumlah 163 segmen atau 16,68%," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/3/2018).
Eko menuturkan beberapa provinsi telah menyelesaikan batas internal kabupaten atau kota di dalam wilayahnya. Provinsi-provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Tengah.
Pada tahun ini, Kemendagri menargetkan segmen batas antardaerah yang bisa ditetapkan batas definitifnya berjumlah 70 segmen batas. Target ini naik 40% dari target awal yaitu 50 segmen. Kemendagri menargetkan masalah batas daerah bisa tuntas pada 2019.
"Ini dalam rangka menjalankan perintah Presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 9/2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta untuk Tahun 2018-2019," paparnya.
Eko menjelaskan percepatan penyelesaian batas ini bertujuan untuk mengurangi konflik antardaerah yang berbatasan. Lebih khusus lagi, paparnya, terkait dengan penerbitan izin pengelolaan sumber daya di wilayah perbatasan.
FOKUSKAN PAPUA
Dia menjelaskan wilayah timur Indonesia menjadi fokus utama penyelesaian segmen batas, khususnya segmen batas antarwilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kedua wilayah tersebut sejak terbentuknya beberapa daerah otonom pada 1998, belum ada segmen yang telah diselesaikan oleh kabupaten atau kota yang berbatasan.
"Padahal penegasan batas daerah merupakan kewajiban setiap daerah otonom sejak daerah tersebut dibentuk melalui UU," imbuhnya.
Eko menjelaskan untuk menyelesaikan segmen batas khususnya di wilayah timur Indonesia, Kemendagri telah menyiapkan peta kerja bagi pemerintah kabupaten atau kota di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat. Peta kerja ini diturunkan dari UU pembentukan daerah kabupaten atau kota.
Selain merujuk juga pada Permendagri 137/2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Data Spasial Rupabumi Indonesia 2016, dan foto citra satelit resolusi tinggi.
Peta kerja ini diberikan kepada tiap-tiap kabupaten atau kota yang berbatasan untuk dilakukan klarifikasi terhadap cakupan wilayah dan batas wilayah di lapangan.
"Langkah yang dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini dapat memangkas 60% waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan segmen-segmen batas daerah," katanya.