Kabar24.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan setingkat eselon II dimaksud yaitu Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, serta Kepala Biro Administrasi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan sesuai struktur organisasi tata kerja yang baru, Setjen LPSK terdiri dari tiga eselon II.
Untuk dua jabatan eselon II, yaitu Kepala Biro Penelaahan Permohonan dan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban memang sedang lowong. Sementara jabatan Kepala Biro Administrasi segera lowong karena pejabatnya akan memasuki masa pensiun.
Menurut Semendawai, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, dibuka pada 2–16 Maret 2018.
“Kita berharap para pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi tersebut. Sehingga ke depan, struktur organsisasi di lingkungan Setjen LPSK lengkap dan mampu menambah kualitas layanan bagi saksi dan korban,” ujarnya pada Selasa (5/3/2018).
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menambahkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS yang ingin mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama Setjen LPSK, terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Untuk lebih jelasnya, para peminat yang memenuhi kualifikasi dapat mengakses pengumumannya di www.lpsk.go.id.
Untuk tahapan seleksi sendiri, kata Noor, pendaftaran dan penerimaan berkas pada 2-16 Maret 2018. Kemudian pemeriksaan dan seleksi administrasi dilakukan sejak 2-19 Maret.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 22 Maret 2018. Untuk tes tertulis dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Maret 2018.
Peserta seleksi juga akan mengikuti assessment pada 12-13 Maret 2018 dan wawancara akhir dan tes kesehatan pada 24-25 Maret 2018. Sedangkan pengumuman hasil akhir seleksi dilakukan pada 30 April 2018.
“Jika dilihat tahapan seleksi pengisian jabatan tinggi pratama akan berlangsung selama dua bulan, sejak awal Maret hingga akhir April 2018,” ungkap Noor.
Dia berharap Setjen LPSK akan lebih kuat lagi dengan diisinya jabatan tinggi pratama yang merupakan mandat dari perubahan struktur organisasi dan tata kerja.
Penguatan Setjen LPSK diperlukan untuk mendukung lembaga dan para pimpinan LPSK dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.