Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh PPP Lebak: Putusan Mahkamah Partai Sudah Final, PN Serang Harus Tolak Gugatan

Kisruh kepengurusan Partai Persatuan Pembangunana (PPP) di Kabupaten Lebak berlanjut hingga ke tingkat pengadilan. Padahal, sudah ada keputusan di tingkat Mahkamah Partai.

Kabar24.com, JAKARTA — Kisruh kepengurusan Partai Persatuan Pembangunana (PPP) di Kabupaten Lebak berlanjut hingga ke tingkat pengadilan. Padahal, sudah ada keputusan di tingkat Mahkamah Partai.

Dalam keterangan resmi, Kamis (1/3/2018), semestinya sidang pembacaan keputusan atas perkara register nomor 83/Pdt.G/2017/PN.Srg, terkait dengan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Lebak masa bakti 2016—2021 akhirnya ditunda.

Ketua majelis hakim persidangan Syakilah memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin (5/3/2018), pasalnya, salah satu anggota majelis hakim tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.

Menurut Humas PN Serang Efiyanto, sidang ditunda disebabkan salah satu anggota majelis hakim yang bernama Heri Kristijanto tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.

“Untuk anggota hakim yang lainnya, Slamet Widodo hadir dalam persidangan tersebut,” ujar Efiyanto, di PN Serang, Banten, Kamis (1/3/2018).

Kisruh kepengurusan DPC Lebak seharusnya tidak perlu perjadi apabila salah satu pihak yang kalah dalam pemilihan ketua DPC bersikap legawa. Dalam musyawarah cabang diputuskan Ketua DPC PPP terpilih yakni Neng Siti Julaeha.

Iim Abdul Hakim, Ketua Tim Penasehat Hukum Mahkamah Partai PPP berharap gugatan tersebut dapat ditolak atau tidak dterima oleh majelis hakim PN Serang, Banten.

“Dari sisi legal standing, penggugat tidak memiliki alasan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, permasalahan yang ada sudah di selesaikan di Mahkamah Partai PPP, sesuai dengan domain yuridis untuk menyelesaikan permasalahan di internal partai. Bukan melalui peradilan,” jelas dia.

Dia menuturkan keputusan yang diambil Mahkamah Partai PPP tidak muncul secara tiba-tiba.

“Tetapi keputusan sela diterbitkan karena adanya permohonan dari pemohon, dalam hal ini Neng Siti Julaeha yang terpilih sebagai Ketua DPC PPP Lebak Periode 2016-2019, setelah mengantongi suara mayoritas atas dukungan lima anggota formatur yang terdiri dari unsur DPC, Majelis Pakar, DPP dan  dukungan suara dari 17 PAC ,” katanya.

Selain itu, pihak Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara. “Yang berperkara adalah pemohon yang keberatan dengan terbitnya SK dengan DPW yang menerbitkan SK tersebut. Semua pihak sudah kami panggil,” tegas dia.

Dia menegaskan keputusan yang dikeluarkan Mahkama Partai sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana keputusan yang diambil sudah mempertimbangkan semua aspek dengan cermat.

Kisruh DPC PPP Lebak bermula dari hasil muscab yang disampaikan kepada DPW Banten untuk dibuatkan SK Kepengurusan yang baru. Namun setelah 6 bulan, Ketua DPW Banten Agus Setiawan justru menetapkan nama lain sebagai ketua DPC dengan sejumlah anggota kepengurusan yang tidak diketahui kredibilitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper