Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri tengah memburu salah satu pelaku penyebar berita palsu dari kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengemukakan kepolisian kini sudah bergerak untuk menangkap pelaku agar tidak lagi menyebarkan berita palsu ihwal kebangkitan PKI, penyerangan dan penganiayaan ulama, serta menyebarkan fitnah seluruh tokoh di Indonesia.
Menurutnya, kepolisian sudah meringkus 4 orang pelaku dari kelompok tersebut dan berasal dari tempat yang berbeda di seluruh Indonesia.
"Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, dia tidak di Indonesia. Tim kami sudah bergerak untuk menangkap orang itu. Ini semua kami lakukan agar Republik ini aman dan stabil menjelang pemilu," tuturnya, Selasa (27/2/2018).
Mohammad menyebut pelaku penyebar berita palsu kelompok MCA memiliki kesamaan dengan kelompok Saracen yang beberapa waktu lalu sudah diamankan kepolisian. Namun, menurutnya, dari sisi operasi kedua kelompok ini dinilai berbeda.
"Ada beberapa karakteristik yang agak mirip-mirip dua kelompok ini, tapi yang ini (MCA) jelas agak berbeda," kata Mohammad.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri meringkus 4 orang pelaku yang merupakan dalang penyebar berita palsu atau hoax dan tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA) pada grup Whatsapp The Family MCA.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadhil Imran mengemukakan para pelaku seringkali menyebarkan berita palsu mengenai kebangkitan PKI, penculikan ulama dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta sejumlah tokoh nasional lainnya di grup Whatsapp bernama The Family MCA. Menurutnya, tujuan pelaku menyebarkan berita palsu tersebut yaitu untuk memprovokasi masyarakat agar percaya dengan berita palsu itu.
"Kami di Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan Kamsus BIK telah melakukan penangkapan secara serentak di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Pangkal Pinang, Bali dan Palu terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group The Family MCA," tuturnya.
Dia menjelaskan para pelaku yang berinisial ML, RSD, RS, dan Yus diringkus tidak hanya karena menyebarkan berita palsu, tetapi juga menyebarkan malware yang dikirimkan kepada kelompok lawan agar dapat merusak perangkat elektronik penerimanya.
"Mereka sengaja menyebarkan virus ini untuk merusak perangkat milik penerimanya," kata Fadhil.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.