Kabar24.com, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia mendukung rencana pemerintah untuk menghimpun zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim.
“Secara umum, MUI mendukung penarikan zakat bagi Aparatur Sipil Negara yang Muslim. Tetapi, harus ada payung hukum dan juga aturan hukum lainnya,” ujar Ketua MUI Ma’ruf Amin, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, perintah zakat dalam Al Quran adalah agar mengambilnya (khudz min amwalihim shadaqatan), termasuk dari ASN Muslim yang memang mempunyai kewajiban membayar zakat.
Dia, dalam situs resmi Kementerian Agama, menjelaskan bahwa MUI akan mengambil peran sesuai porsinya agar arah kebijakan tersebut benar dan baik dengan pelaksananya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Sementara itu Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama segera akan mengkonsultasikan rancangan aturan tersebut kepada MUI.
“Setelah dengan MUI, konsultasi berikutnya akan dilakukan dengan ormas-ormas Islam, sebelum difinalkan dengan para ahli hukum,” tegasnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan penghimpunan zakat bagi ASN Muslim sudah berjalan baik, kendati belum massif, yakni dari lembaga dan BUMN, seperti BNI, Semen Padang, Telkom, Kemenag, Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan Mahkamah Agung.