Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa selain dikawal tenaga keamanan (bodyguard) saat berada di LP Sukamiskin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga pernah mendapatkan surat pembebasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fahri, meski dilaporkan berada di lembaga pemasyarakatan yang berada di Bandung tersebut, namun sebenarnya dia tidak menjalani masa permasyarakatan. Menurut Fahri, Nazaruddin bersembunyi dan tidak berinteraksi dengan siapapun di sana.
“Dia punya bodyguard. Punya bodyguard yang menjaga dan melindungi dia. Dan dia hanya mau berhubungan kalau itu datang dari KPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (20/2/2018).
Sedangkan, terkait surat pembebasan dari KPK, Fahri mengatakan dirinya tahu riwayat surat terakhir Nazaruddin keluar lembaga pemasyarakatan.
“Bayangkan KPK bisa membuat surat bahwa Nazar tidak ada perkara. Ini 162 kasus mau dibawa ke mana. Kok KPK bisa membuat surat Nazar tidak ada lagi perkara," katanya.
Fahri juga menilai, namanya disebut terlibat kasus korupsi merupakan bagian dari skandal yang dimainkan Nazar dengan KPK. Dalam sebuah dokumen, Fahri mengungkapkan data 162 proyek Nazaruddin sejak tahun 2006 hingga 2010 diajukan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Saya terus terang ingin sekali kepolisian kita ada wibawa. Sehingga kalau saya laporkan ini ke Mabes Polri, kalau bisa ditelusuri," ujar Fahri.
Dokumen berjudul 'Grand Korupsi Nazaruddin' itu diperlihatkan Fahri kepada wartawan di DPR. Adapun dokumen berisi 58 lembar itu disiapkan Fahri sebagai respons atas tuduhan Nazaruddin, yang mengklaim punya bukti dugaan Fahri Hamzah terlibat korupsi KTP elektronik.
"Kalau Mabes Polri mau harusnya dia bisa dalami skandal ini. Menurut saya ini skandal. Pemberantasan korupsi ini skandal," ujarnya.
Dalam dokumen itu, tujuh proyek Nazaruddin di antaranya senilai Rp88.017.071.000 pada tahun 2006. Kemudian, 16 proyek di tahun 2007 sebesar Rp448.372.149.800. Lalu, sepuluh proyek di tahun 2008 senilai Rp947.500.891.600.