Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

75 Guru Besar Kirim Surat Minta Arief Hidayat Mundur dari MK

Para guru besar berbagai perguruan tinggi hari ini akan melayangkan surat desakan pengunduran diri Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA - Para guru besar  dari berbagai perguruan tinggi hari ini, Selasa (20/2/2018) akan melayangkan surat yang isinya mendesak pengunduran diri Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera mengatakan bahwa demi mengembalikan MK sebanyak 75 Ppofesor dari sejumlah perguruan tinggi dan lembaga di beberapa provinsi di Indonesia telah membuat surat untuk mendesak Arief Hidayat, mundur sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, dia dianggap telah dua kali melanggar kode etik.

"Selain surat dari profesor, juga akan diberikan makalah berjudul Etika, Budaya dan Hukum karya almarhum Satjipto Rahardjo yang merupakan Guru Besar Hukum dari Universitas Diponegoro," ujarnya, Selasa (20/2/2018).

Surat dari 75 profesor dan makalah tersebut, lanjut, akan disampaikan pada pukul 15.00 WIB di Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta. Desakan agar Arief Hidayat mundur dari MK mengemuka setelah dia diketahui bersua dengan para wakil rakyat dan diduga kuat melakukan lobi-lobi politik agar dapat dipilih kembali sebagai Ketua MK.

Menurut Bivitri, para profesor yang tergabung dalam gerakan moral ini berpendapat bahwa MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Tanpa pemahaman ini, lanjutnya, seorang hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.

“Hakim MK yang terbukti melanggar etik, dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper