Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JR Saragih Gagal Ikut Pilgub Sumut, Ijazah Sihar Sitorus Dilaporkan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan gubernur Sumatea Utara (Sumut) 2018. Pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah akan berhadapan dengan pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.
Sihar Sitorus dan Djarot Saiful Hidayat/Antara
Sihar Sitorus dan Djarot Saiful Hidayat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan gubernur Sumatea Utara (Sumut) 2018. Pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah akan berhadapan dengan pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Namun setelah ditetapkan, Sihar Sitorus yang mendampingi Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Utara. Perkaranya terkait surat pengganti ijazah Sihar Sitorus yang dianggap tidak sesuai Peratura Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014.

Pelapornya adalah Hamdan Noor Manik.

 "Ini ijazah tidak sesuai dengan peraturan kita. Ini saya laporkan KPU-nya", ujar Hamdan di Kantor Bawaslu pada Rabu (14/2/2018).

Hamdan menjelaskan jika dalam surat pengganti ijazah yang diserahkan Sihar Sitorus, tidak dilengkapi dengan nomor seri ijazah. Menurut dia, hal tersebut sesuai demgan Permendikbud tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Hamdan yang juga diketahui sebagai adik kandung mantan Ketua KPU RI, almarhum Husni Kamil Malik, berkeinginan agar KPU Sumut melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah para paslon. Harapannya, Bawaslu dapat mengakomodir laporan yang dibuat.

Dinamika yang terjadi saat ini, menurut Hamdan, dapat memicu gejolak sosial. Apalagi setelah salah satu pasangan calon, JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos untuk maju dalam pilgub Sumatra Utara karena persoalan ijazah.

Ketika ditanyai apakah dirinya terkait dengan salah satu calon, Hamdan dengan tegas membantahnya "Saya hanya mengamati perubahan dinamika sepanjang proses di Pilgub Sumut dan ketidakfairan KPU dalam penelitian ijazah," ujarnya.

KPU Sumut telah menetapkan dua paslon dalam pilgub Sumut. Keduanya adalah Djarot-Sihar dan Edy-Ijeck. Pasangan JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal menjadi paslon.

Pasangan ini pun melakukan gugatan atas putusan KPU. JR Saragih dan Ance Selian melakukan gugatan siang tadi ke Bawaslu yang diwakili oleh kuasa hukum.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper