Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibianto Atabay mengakui berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani sudah dinyatakan P21 sejak Senin, 12 Februari 2018.
Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap kedua yaitu penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani kepada jaksa penuntut umum yaitu Kejari Jaksel untuk segera dibawa ke pengadilan.
"Benar, berkasnya [Ahmad Dhani] sudah lengkap atau P21 sejak Senin 12 Februari 2018 kemarin," tuturnya, Rabu (14/2/2018).
Dia menjelaskan Kejari Jaksel menerima pelimpahan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani dari Polres Jakarta Selatan pada Jumat 5 Januari 2018. Kemudian jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik.
"Tunggu proses berikutnya ya," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network.
Ahmad Dhani dilaporkan pada Kamis, 9 Maret 2017 karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).