Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola belum mengetahui sangkaan gratifikasi terkait proyek mana saja yang diarahkan terhadap politikus selebriti tersebut.
Muhammad Farizi, Kuasa Hukum Zumi Zola mengatakan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK hanya mengatakan Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.
“Lagipula KPK masih melakukan penggeledahan, jadi terkait proyek apa di dinas itu, yang lebih tahu KPK tentang apa yang terjadi,” ujarnya, Jumat (9/2/2018).
Dia melanjutkan soal penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah pribadi orangtua Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur, hal itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Alfan, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.
Meski demikian, kliennya mengaku siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang dan aset yang dikumpulkan oleh KPK kala melakukan penggeledahan tersebut sembari berharap agar tidak ada pihak yang melakukan penghakiman melalui pernyataan di media sebelum adanya putusan pengadilan.
Seperti diketahui, Zumi Zola dan Arfan, diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Baca Juga
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.
Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.