Kabar24.com, JAKARTA — Kiki Syahnakri dan AM. Putut Prabantoro, warga negara Indonesia mewakili perorangan mendaftarkan gugatan uji materi UU No. No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kiki Syahnakri merupakan mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Namanya juga tercatat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD).
Dalam keterangannya, pasal yang dimohonkan uji materi yakni Pasal 2 dan Pasal 4 UU BUMN. Berikut bunyi pasal yang diajukan uji materi tersebut.
Pasal 2 Ayat 1 berbunyi Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pasal 2 Ayat 2 berbunyi kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Kemudian, bunyi Pasal 4 Ayat 1 yakni modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kemudian, Pasal 4 Ayat 2 berbunyi penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
Lalu, pada Pasal 4 Ayat 3 bunyinya setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat 4 mengatur setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Ayat 5 menyebut bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
Sementara Ayat 6 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.