Bisnis.com, JAKARTA—Veronica Tan tidak hadir dan tidak mewakilkan pengacara dalam sidang ke-2 Gugatan Cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (7/2/2018).
Kuasa hukum Basuki, Josefina A. Syukur mengatakan Josefina mengatakan bahwa tidak ada mediasi pada sidang hari ini karena tidak ada perwakilan dari pihak tergugat. "Karena Bu Vero tidak datang, tidak ada mediasi," katanya kepada Antara hari ini.
Menurut dia, Veronica memilih tidak hadir dan menyerahkan keputusan kepada kebijakan hakim.
Josefina menambahkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2018, dengan agenda pembuktian pihak penggugat dan pembuktian surat. "Agendanya pembuktian," katanya.
Sidang pada hari ini Rabu (7/2/2018) merupakan sidang perdana karena sidang pada 31 Januari ditunda sebab tidak ada perwakilan dari Veronica.
Sementara itu dalam sidang kali ini, pihak Veronica kembali tidak hadir. Veronica hanya menitipkan surat.
Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB, molor 1,5 jam dari jadwal seharusnya pukul 09.00 WIB. Sidang hanya berlangsung selama enam menit.
Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Sontak publik heboh dan kaget karena selama ini publik mengenal pasangan ini sebagai pasangan yang sepi gosip.
Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Basuki.
Namun adik Basuki, Fifi Lety Indra yang sekaligus kuasa hukum Basuki menepis spekulasi tersebut.
Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada pihak ketiga dalam perkawinan Basuki-Veronica.