Bisnis.com, JAKARTA—Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror kembali meringkus tersangka teroris bernama Sidik yang telah diamankan di Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengemukakan tersangka tinggal di Jalan Agus Salmi Gg. VI Rt 03/011, Karang Pucung, Purwokerto Selatan, Banyumas Jawa Tengah.
Sidik diketahui menyembunyikan teroris yang bernama Ageng Nugroho dari jaringan teroris Suryadi Mas'ud alias Abu Ridho.
"Tersangka ini telah menyembunyikan dan memfasilitasi DPO dari kasus penyelundupan senjata dari Filipina bernama Ageng Nugrono yang kini aktif di kelompok teroris Suryadi Mas'ud," tuturnya hari ini, Kamis (1/2/2018).
Seperti diketahui, Suryadi Mas'ud alias SM alias Abu Ridho sendiri sudah ditangkap hidup-hidup oleh tim Densus 88 Antiteror pada Maret 2017 bersama teroris Nanang Kosim alias NK, namun karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri, NK meninggal.
Abu Ridho yang selama ini aktif melakukan teror, ternyata membangun jaringan kelompok teroris Indonesia-Filipina Selatan. Bahkan, pada saat terjadinya bom Thamrin, Abu Ridho juga aktif mendanai aksi teror yang terjadi pada 2016 lalu.
Abu Ridho sempat bolak-balik ke Filipina Selatan untuk membeli sejumlah senjata api seperti M16 dan M14 dari kelompok teroris Anshor Daulah Filipina pimpinan Hapilon Isnilon. Pembelian senjata api tersebut melalui perantara Nanang Kosim yang telah ditembak mati oleh Densus 88 dan tersangka bom di Samarinda, Andi Baso, kemudian dua pucuk senjata api itu telah digunakan dalam aksi teror bom di Sarinah 2016 lalu.
Iqbal menjelaskan tersangka teroris yang baru saja ditangkap atas nama Sidik ternyata juga seringkali mendanai Ageng Nugroho untuk berangkat ke Filipina Selatan guna menyelundupkan sejata api yang akan digunakan dalam aksi teror. Menurutnya, kepolisian kini tengah menginterogasi Sidik dan mengembangkan jaringan teroris untuk mencari tersangka yang lain.
"Saat ini masih masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan akan mengembangkan kasus ini," katanya.