Bisnis.com, JAKARTA—Julianto Tio, pria yang dijuluki ‘goodfriend’ dalam kasus gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata sangat agresif untuk terus menghubungi Veronica Tan via telepon. Padahal, Ahok dan Veronica sempat menegurnya untuk tidak menghubungi istri mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok. Menurut dia, hubungan ‘underground’ Julianto-Veronica sudah berlangsung sejak relatif lama sekitar 7 tahun.
Fifi mengisahkah pada tahun 2016, Ahok yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta bersama putra sulungnya, Nicholas Sean, pernah mendatangi Julianto di sebuah rumah sakit untuk memohon agar Julianto bersedia berhenti mengganggu Veronica.
Kala itu Ahok menemui Julianto yang tengah menunggui istrinya melahirkan. "Akan tetapi, dengan sombongnya Julianto menolak dan terus-menerus menghubungi Vero. Akhirnya, Vero dan Julianto tetap berhubungan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (31/1/2018), seperti dilaporkan Antara.
Menurut Fifi, sebenarnya Veronica pernah meminta Julianto untuk berhenti menghubunginya. "Akan tetapi Julianto tetap mengganggu. Veronica korban atas rayuan Julianto," katanya.
Hubungan perselingkuhan Vero dan Julianto pun tetap berlangsung hingga Ahok dipenjara atas kasus penistaan agama. "Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah dipenjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai kalau memang Julianto menginginkan Bu Vero," katanya.
Fifi menegaskan bahwa gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, disebabkan karena adanya kehadiran pihak ketiga.
"Intinya ada 'good friend' yang namanya Julianto Tio yang terus-menerus mengganggu. Akhirnya, Pak Ahok mau merelakan," kata Fifi.
Menurut dia, keputusan cerai dari Ahok ini telah melewati jalan panjang mediasi dengan istrinya. "Dari pada dipaksakan, lebih baik pisah," katanya.
Sidang perdana perceraian Basuki T. Purnama dan Veronica Tan yang semestinya digelar pada hari Rabu ditunda hingga pekan depan. Hakim menjadwalkan sidang digelar pada hari Rabu (7-2-2018).
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada tanggal 5 Januari 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.