Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyampaikan tidak ada larangan Penjabat Sementara (Pjs) Gubenur berasal dari Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan dan penunjukan itu terkait dengan kebijakan.
"Ya tentu tidak harus tapi juga boleh, karena tiga tahun lalu itu di Sulawesi Barat saya ingat benar, itu Polri pejabatnya dan itu tidak ada yang protes dan jalan. Jadi artinya tidak harus, tapi boleh," katanya kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Wapres menyatakan, sesuai aturan maka untuk menjabat sebagai penjabat gubernur maka harus setara dengan eselon I. "Memang ada persamaan di TNI-Polri pangkat berapa ada memang rumusnya itu. Jadi berarti, bintang dua sama dengan eselon satu," katanya.
Wapres menyampaikan baik tidaknya Pjs Gubernur dari Polri tergantung pada situasi dan kondisi sebagai pertimbangan untuk mengambil kebijakan.
"Ya itulah soal psikologis lokal, tapi secara umum boleh, tergantung kebijakan saja," katanya menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan konflik kepentingan mengingat terdapat calon kepala daerah berlatar belakang Polri.
Usulan Pjs Gubernur dari Polri telah memicu pro-kontra di masyarakat. Setelah munculnya pemberitaan terkait usulan menjadikan dua perwira tinggi Polri sebagai Pjs Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat pada Pilkada 2018.
Baca Juga
Dua perwira tinggi Polri tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Sementara Gubernur Jawa Barat serta Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Mendagri menyatakan penunjukan penjabat dari aparat TNI/Polri sebelumnya juga pernah dilaksanakan, yaitu di Sulawesi Barat oleh Irjen Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjen Sudarmo. Penunjukan Plt Gubernur dari aparat keamanan tersebut utamanya di daerah yang dinilai rawan keamanan sehingga membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik.
Mendagri menyampaikan hal itu juga sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 yang menyatakan pengisian jabatan gubernur yang kosong dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi tingkat madya.
Begitu pula Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan Pjs Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi.