Bisnis.com, MEDAN -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mulai melakukan Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait persekongkolan tender pada dua paket pekerjaan konstruksi jalan di Sumatra Utara.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan terdapat dua paket tender yang akan diperiksa yaitu Paket Pekerjaan Peningkatan
Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 dengan nilai pagu Rp 146.243.600.000. Selain itu, Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kutabuluh-Lawe Pakam TA 2015 dengan nilai pagu Rp 29.973.600.000.
“Total nilai paket untuk kedua tender tersebut adalah sebesar Rp176,22 miliar,” ujar Ramli Simanjuntak, seusai sidang persekongkolan tender di Kantor KPD KPPU Medan, Kamis (25/1/2018).
Menurut Ramli, tahap pemeriksaan lanjutan nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Apabila diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja.
Dalam tahap ini Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi sebagai Ketua Tim Majelis Komisi, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan sebagai anggota akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh investigator KPPU, maupun pihak terlapor. Selain itu, Majelis Komisi juga memanggil Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga
Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. "Pemeriksaan dilakukan untuk melihat sejauhmana dugaan adanya persekongkolan tender yang ada pada pelelangan pekerjaan paket-paket tersebut," jelasnya.
Dalam perkara ini para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT Lince Romauli Raya, PT Arnas Putra Utama, PT. Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, dan PT Matahari Ahdya. Selain itu, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah l Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah T Provinsi Sumatera Utara TA 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2015.
KPPU, tegas Ramli, menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka. Dengan demikian diharapkan masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.
"Selanjutnya berdasarkan UU No. 5/1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang diputuskan bersalah dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar," ujarnya.
Melalui proses pemeriksaan tersebut, tambah Ramli, diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi para pihak yang terkait. Namun juga bagi para pelaku usaha di industri jasa konstruksi secara umum, sehingga ke depannya tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa.