Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Periksa Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Jalan di Sumut

Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mulai melakukan Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait persekongkolan tender pada dua paket pekerjaan konstruksi jalan di Sumatra Utara.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, MEDAN -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mulai melakukan Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait persekongkolan tender pada dua paket pekerjaan konstruksi jalan di Sumatra Utara.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan terdapat dua paket tender yang akan diperiksa yaitu Paket Pekerjaan Peningkatan

Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 dengan nilai pagu Rp 146.243.600.000. Selain itu, Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kutabuluh-Lawe Pakam TA 2015 dengan nilai pagu Rp 29.973.600.000.

“Total nilai paket untuk kedua tender tersebut adalah sebesar Rp176,22 miliar,” ujar Ramli Simanjuntak, seusai sidang persekongkolan tender di Kantor KPD KPPU Medan, Kamis (25/1/2018).

Menurut Ramli, tahap pemeriksaan lanjutan nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Apabila diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja.

Dalam tahap ini Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi sebagai Ketua Tim Majelis Komisi, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan sebagai anggota akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh investigator KPPU, maupun pihak terlapor. Selain itu, Majelis Komisi juga memanggil Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.  "Pemeriksaan dilakukan untuk melihat sejauhmana dugaan adanya persekongkolan tender yang ada pada pelelangan pekerjaan paket-paket tersebut," jelasnya.

Dalam perkara ini para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT Lince Romauli Raya, PT Arnas Putra Utama, PT. Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, dan PT Matahari Ahdya. Selain itu, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah l Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah T Provinsi Sumatera Utara TA 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 TA 2015.

KPPU, tegas Ramli, menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka. Dengan demikian diharapkan masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.

"Selanjutnya berdasarkan UU No. 5/1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang diputuskan bersalah dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar," ujarnya.

Melalui proses pemeriksaan tersebut, tambah Ramli, diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi para pihak yang terkait. Namun juga bagi para pelaku usaha di industri jasa konstruksi secara umum, sehingga ke depannya tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Siti Munawaroh
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper