Kabar24.com, JAKARTA – PT Gatari Air Service menerima penolakan putusan sela yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Gatari Air Service Ali Zahri mengatakan, penolakan ini sudah biasa. Terkait dengan kesempatan naik banding yang diberikan, kubunya belum berencana mengambil peluang tersebut.
“Belum ada arah ke sana. Itu kan diberi waktu 14 hari, nanti kami pikirkan,” ucapnya kepada Bisnis, Kamis (18/1/2018).
Penolakan putusan sela itu sekaligus menggugurkan keinginan Gatari untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi dengan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. (JAS) melalui jalur arbitrase.
Sebelumnya, Gatari telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut terkait dokumen perjanjian antara tergugat dan penggugat untuk memperkuat keinginan tersebut.
Seperti diketahui, JAS menggugat Gatari Air Service atas dugaan wanprestasi terhadap perjanjian jasa ground handling. Gatari telah menunggak pembayaran dan denda sebesar Rp183,24 juta.
Baca Juga
Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 617/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL ini didaftarkan penggugat pada November 2017. Selain meminta tunggakan dan denda, penggugat juga meminta sita jaminan atas sebuah pesawat terbang tipe ATR 45/500 milik tergugat.