Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Yang Penting KPU Tidak Repot

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan presidential treshold di angka 20%. Mendagri berharap tahapan pemilihan umum 2019, tidak terganggu setelah putusan tersebut.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Rosa Panggabean
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan presidential treshold di angka 20%. Mendagri berharap tahapan pemilihan umum 2019, tidak terganggu setelah putusan tersebut.

"Yang penting tahapan- tahapan pemilu yang sudah diputuskan KPU dan Bawaslu tidak terganggu," kata Tjahjo, dalam keterangan pers yang diunggah dalam situs resmi Kemendagri, Jumat (12/1/18).

Menurut Tjahjo, dengan adanya hasil uji materi tersebut, tahapan verifikasi partai politik tetap diserahkan sepenuhnya kepada KPU. Hanya saja, pihaknya berharap penyelenggara pemilu tidak mengalami kerepotan untuk menyesuaikan.

"Yang penting jangan sampai merepotkan KPU. Tapi keputusan MK mengikat juga sudah dihargai," ujarnya.

Mendagri pun yakin KPU dapat melaksanakan putusan MK dengan baik, karena penyelenggara memiliki pengalaman sebelumnya.

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pun menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah sesuai usulan Pemerintah dan didukung sebagian Partai Politik di DPR.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Partai Idaman terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold.

Dalam pasal itu partai politik atau gabungan parpol diwajibkan memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper