Bisnis.com, JAKARTA-Kebijakan Pemprov DKI Jakarta segera mencabut larangan sebeda motor melintas di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat disambut positif para pengojek online dan pelaku jasa kurir.
Rencana tersebut merupakan amanah Mahkamah Agung No.57 P/HUM/2017 yang memutuskan pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Andy Surya, pengojek online di Stasiun Sudirman, Dukuh Atas Jakarta Pusat, mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencerminkan harapan pengguna sepeda motor.
“Sebab, kebijakan inilah yang sudah lama ditunggu-tunggu pengguna motor, khususnya kami pengojek online yang mengandalkan pelanggan dari penumpang kereta api yang turun di Stasiun Sudirman,” katanya, Rabu (10/1/2018).
Menurutnya, banyak pelanggan dari Stasiun Sudirman di Dukuh Atas yang minta diantar ke tempat tujuannya di perkantoran yang ada di sepanjang Jl MH Thamrin maupun ke lokasi lain yang rutenya paling cepat melintasi jalan protokol itu.
Dia mengatakan rekan-rekan seprofesinya di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat juga menyambut positif rencana Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan yang pro rakyat kecil, mencabut larangan motor melintas di jalan protokol.
“Kebijakan lama yang diskriminatif itu layak untuk dicabut, karena alasan bahwa sepeda motor sebagai biang kemacetan lalu lintas adalah tidak benar. Buktinya, di jalan tol yang tidak ada sepeda motornya, tetap saja macet,” ujarnya.
Sementara itu Akmal, karyawan perusahaan jasa kurir, mengatakan pekerjaannya sebagai kurir pengantar paket barang dan dokumen akan menjadi lebih ringan karena semakin cepat mencapai alamat yang dituju di Jl Thamrin.
“Kami tidak lagi berputar-putar mencari jalan alternatif ke alamat tujuan paket yang harus kami antar dengan standar mesti secepat mungkin. Maka, untuk itu kami ucapkan terima kasih, dan siap mengikuti aturan di jalan protokol,” katanya.
Sedangkan Polda Metro Jaya dalam akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Rabu pagi ini (10/1/2018) mengungkapka bahwa Dinas Perhubungan DKI mulai mencopot rambu larangan sepeda motor yang ada di Jl Harmoni dan Jl Kebon Sirih Jakarta Pusat.