Bisnis.com, JAKARTA – PT Danamon International menyerahkan duplik pada sidang perkara wanprestasi dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk., hari ini, Senin (8/1/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Duplik adalah tanggapan dari tergugat atas jawaban dari replik. Replik merupakan tanggapan penggugat atas jawaban yang diberikan tergugat dari gugatan yang dibacakan oleh pihak penggugat.
Kuasa Hukum Danamon Internasional dari Adnan Buyung Nasution and Partners menolak memberikan tanggapan atas gugatan Bank Danamon. “Saya tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/1/2017).
Bank Danamon Indonesia menggugat Danamon International untuk mendapatkan kembali aset yang disita atas perkara wanprestasi di antara keduanya.
gugatannya di Pengadilan Negeri Selatan pada 24 Juli 2017 dengan nomor perkara 447/Pdt.G.PLW/2017/PN JKT.SEL.
Berdasarkan petitum yang dikutip oleh Bisnis, Senin (8/1), Bank Danamon meminta majelis hakim untuk membatalkan Penetapan Sita Eksekusi No. 03/Eks.Pdt/2015 jo. No. 593/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Mei 2017.
Baca Juga
Kemudian, menyatakan ekskusi No. 03/Eks.Pdt/2015 jo. No. 593/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Mei 2017. antara pelawan dan terlawan berakhir dengan perdamaian.
“Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Juli 2017,” bunyi petitum tersebut.
Namun sayangnya, tidak dijelaskan mengenai perdamaian dan aset yang disita dalam perkara tersebut.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dua pekan dari hari ini, atau sekitar 22 Januari 2017 dengan agenda pembuktian dari pihak lawan.