Kabar24.com, JAKARTA-Direktorat Jendral Imigrasi diminta segera menangani kasus pemohonan fiktif paspor yang jumlahnya cukup banyak, mencapai 72.000 pemohon, karena merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan paspor.
Fahma, warga Ciputat, Tangerang Selatan, mengatakan banyak orang yang benar-benar membutuhkan paspor untuk jangka waktu dekat ini tetapi kuota sudah habis di seluruh Kantor Imigrasi, khususnya di Jabodetabek hingga Serang.
“Silakan coba buka pendaftaran secara online, seperti saran petugas Kantor Imigrasi, maka kuota di seluruh kantor yang ada di Jabodetabek hingga Serang sudah habis untuk Januari dan Februari,” katanya, Minggu (7/1/2018).
Menurutnya, masalah kelangkaan kuota paspor menjadi perbincangan ramai di media sosial sejak kemarin hingga hari ini, Sabtu-Minggu (6-7/1/2018), setelah banyak orang dikecewakan dengan layanan paspor di mal.
Banyak di antara mereka, termasuk dirinya yang mengantre untuk mengurus paspor. Antrean mencapai sekitar 500 orang di mal Gandaria City Jakarta Selatan sejak sebelum pukul 04.00 WIB.Tetapi, pukul 05.00 WIB diinformasikan kuotanya sebanyak 200 orang sudah tercapai.
Dia mengatakan sekarang beredar kabar bahwa pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengklarifikasi bahwa kuota paspor habis itu terjadi akibat adanya permohonan fiktif paspor yang mencapai 72.000 pemohon.
Baca Juga
Sementara itu sumber Bisnis.com menyatakan bahwa Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, membenarkan adanya indikasi oknum masyarakat yang sengaja mengganggu sistem aplikasi antrean paspor.
Pembenaran adanya kasus itu berdasarkan hasil investigasi intelijen keimigrasian yang menemukan adanya permohonan fiktif mencapai lebih dari 72.000 pemohon, dengan tujuan menghilangkan peluang masyarakat lain karena kuotanya habis.
Sebelumnya Ditjen Imigrasi mengidentifikasi melonjaknya pengurusan paspor sejak November 2017 karena banyaknya permintaan untuk kebutuhan masyarakat bepergian ke luar negeri, di antaranya melakukan perjalanan ibadah umrah.
Menurut data Ditjen Imigrasi selama 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000 pemohon, meningkat dari tahun sebelumnya 3.032.000 pemohon dan pada 2015 sebanyak 2.878.099 pemohon.