Bisnis.com, JAKARTA — Upaya seorang jurnalis Yuliansah Hamid dan pengemudi oiek online Didi Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan kendaraan sepeda motor di Jalan MH Thamrin membuahkan hasil.
Pasalnya, Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MA itu dikeluarkan setelah Yuliansah dan Didi mengajukan hak uji materi yang terdaftar pada 22 September 2107 dengan register Nomor 57 P/HUM/2017.
Tiga hakim agung MA kemudian memutuskan hasil uji materi pada 21 November 2017 dengan amar kabul. Dengan begitu, larangan sepeda motor melintas di Jl. MH Thamrin tidak punya dasar hukum lagi.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Yuliansah Hamid, 2. Diki Iskandar tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, didampingi Yosran dan Is Sudaryono, seperti Bisnis kutip dari salinan putusan MA, Minggu (7/1/2017).
MA beralasan, aturan yang dikeluarkan di era Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga
Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut petikan putusan Mahkamah Agung:
MENGADILI,
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. YULIANSAH HAMID, 2. DIKI ISKANDAR tersebut;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);