Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yayasan MBN Bantah Lakukan Penyelewengan Pembayaran Mitra Dapur MBG Kalibata

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) bakal mengundang mitra dapur Mitra MBG untuk menyelesaikan masalah pembayaran.
Pekerja menyiapkan menu makanan sebelum didistribusikan ke sekolah, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Kebayunan, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) mengoperasikan 190 SPPG atau dapur untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). -JIBI/Bisnis/Arief Hermawan
Pekerja menyiapkan menu makanan sebelum didistribusikan ke sekolah, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Kebayunan, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) mengoperasikan 190 SPPG atau dapur untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). -JIBI/Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, Jakarta — Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) bakal mengundang mitra dapur Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyelesaikan masalah pembayaran pada hari Rabu (30/4/2025) atau Kamis (1/5/2025).

Kuasa Hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak mengemukakan pertemuan itu dilakukan agar para pihak duduk bersama sekaligusbmenyelesaikan masalah hak atau pembayaran yang dipermasalahkan hingga viral di media.

"Jadi terkait dengan pertanggungjawaban tersebut, sedang dalam proses dan kami melakukan undangan kepada pihak lawyernya, kuasa hukum dari Ibu Ira. Beliau sampaikan juga, ada suratnya, mau di-reschedule," tuturnya di Jakarta, Jumat (25/4).

Dia memastikan bahwa tidak ada peristiwa penyelewengan dana yang dilakukan oleh kliennya seperti yang dituduhkan Ibu Ira selaku mitra MBG beberapa waktu lalu.

Menurutnya, seluruh pembayaran kepada mitra MBG sudah dilakukan dan diterima oleh para mitra MBG. Namun dia mengakui ada perbedaan pendapat terkait hitungan pembayaran.

"Jadi ini sama sekali tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana. Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-keep dan tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara," katanya

Selain itu, menurutnya, pembayaran dari instansi juga sudah ada di dalam rekening dan tidak mengalami perubahan sejak awal.

"Mungkin saya tidak bisa kasih lihat ya, dikarenakan ini termasuk perlindungan data pribadi. Jadi sudah ada di sini, saldonya tidak keluar. Di sini mungkin saya bisa lihat, di sini ada BNI ya. Sudah ada,” ujarnya.

Kemudian dalam hal proses pembayaran, kata Timoty, Yayasan MBN bersama tim yang ada di dalam pengelolaan dapur tersebut tentu membutuhkan data-data konkret, yang transparan dan akuntabel.

“Bahwa Yayasan Media Berkat Nusantara ini, memegang prinsip itikad baik, yaitu menjaga satu rupiah yang ada di rekening. Saya ulangi, menjaga satu rupiah uang negara yang ditransfer. Jadi kami harus mengutamakan prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Diketahui, program makan bergizi gratis (MBG) tersandung masalah. Kali ini, salah satu mitra dapur makanan bergizi gratis yang berlokasi di Kalibata Jakarta Selatan mengaku belum mendapatkan haknya dari Yayasan MBN. 

Hal itu disampaikan Danna Harly selaku kuasa hukum dari Ira Mesra Destiawati pemilik dari dapur makanan bergizi.

"Klien kami tidak mendapatkan dana sepeserpun atas kerja sama yang dilakukan. Kami mendesak Yayasan MBN untuk segera mambayarkan hak mitra dapur Kalibata yang didzolimi," kata Harly saat jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip Rabu (16/4/2025).

Harly menjelaskan, kliennya bekerja sama dengan pihak Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak bulan Februari-Maret 2025 dan sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi MBG yang terbagi dalam 2 tahap (Februari dan Maret).

"Total kerugian sejauh ini sejauh ini Rp 975.375.000, itu baru dua tahap makanya kita sekarang coba ngomong ke media, coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware, baru dua tahap saja sudah seperti ini berarti sudah harus ada pembetulan-pembetulan dalam pelaksanaan MBG supaya kedepannya tidak lagi seperti ini," ujar Harly.

Menurut Harly, perselisihan terjadi pada bulan Maret 2025 dimana kliennya baru mengetahui terdapat perbedaan anggaran untuk pelajar PAUD/TK/RA/SD setelah kontrak perjanjian kerja sama ditandatangani.

"Padahal di kontrak perjanjian dengan Yayasan dicantumkan harga Rp 15.000 setiap porsinya sama rata. Namun sebagian diubah menjadi Rp 13.000 dan Pihak Yayasan sudah mengetahui terdapat perbedaan tersebut jauh sebelum ditanda-tangani perjanjian kerja sama. Setelah ada pengurangan pun hak kami juga dipotong sebesar Rp 2.500 setiap porsinya," jelas Harly.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper