Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Rp5,4 Triliun, Begini Tanggapan OJK

Kepala Bagian Bantuan Hukim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mufli Asmawidjaja mengatakan pihaknya menyiapkan tim untuk menelusuri gugatan perdata tersebut.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan belum memberi tanggapan mengenai pokok perkara gugatan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Namun, mereka siap meladeni gugatan yang diajukan perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut di pengadilan.

Deputi Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mufli Asmawidjaja mengatakan pihaknya menyiapkan tim untuk menelusuri gugatan perdata tersebut.

Dia siap meladeni upaya hukum yang ditempuh salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini.

“Gugatan adalah hal yang biasa. Kami pelajari dulu detailnya gugatan ini,” katanya usai sidang, pekan lalu.

Pasalnya, proses kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya masih bergulir hingga sekarang. Apabila kepailitan belum dinyatakan berkahir, berarti pengelolaan aset masih ditangani kurator.

Dia mengaku menyerahkan perkara ini kepada majelis hakim yang berwenang memeriksa gugatan.

“Bagaimana nanti pertimbangan majelis hakim saja apakah [gugatan] diterima atau ditolak,” pungkasnya.

Adapun mengenai nilai gugatan Rp5,4 triliun, Mufli belum mau berkomentar.

TUNTAN IMATERIEL

Perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1967 ini tidak terima izin usaha dicabut dan dipailitkan oleh OJK. Hal ini tentu merugikan finansial perusahaan yang sangat besar.

Kuasa hukum Bumi Asih Poltak Hutadjulu memerinci, kerugian materiel senilai Rp1,4 trilun. Kerugian ini dihitung sejak OJK melakukan pencabutan izin usaha pada Oktober 2013. Potensi keuntungan premi asuransi setiap tahun berdasarkan laporan audit akuntan publik Rp360 miliar.

Di sisi lain, penggugat juga meminta ganti rugi imateril sebesar Rp4,4 triliun. Pasalnya sejak PKU pada 30 April 2009 hingga sekarang, penggugat telah kehilangan peluang investasi yang besar.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel dan imateriel.

Penggugat juga meminta majelis menyatakan surat pencabutan izin usaha No.KEP-112/D.05/2013 tertanggal 13 Oktober 2013 batal demi hukum.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan permohonan pailit yang diajukan OJK tertanggal 18 Maret 2015 adalah perbuatan melawan hukum.

Persidangan baru memasuki agenda pemeriksaan surat kuasa pada Rabu, (3/1/2018) di Pengadilan Niaga Jakata Pusat.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang dihadiri oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Poltak Hutadjulu dan Binsar Ronitua Sundoro.

Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum OJK Mufli Asmawidjaja. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (10/1/2017).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper