Bisnis.com, JAKARTA - PT Gatari Air Service menyerahkan sepenuhnya perkara wanprestasi dengan PT Jasa Angkasa Semesta kepada pengadilan.
Kuasa hukum Gatari Air Service, Ali Zahri mengatakan pihaknya telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut terkait dengan dokumen perjanjian antara tergugat dan penggugat.
Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih perinci soal perkara. “Kami tidak bisa menjelaskan sampai ke materi [pokok perkara]. Yang jelas selama belum ada kesalahan dibebankan [ke kami] maka belum salah,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/1/2017).
PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. menggugat PT Gatari Air Service dengan dugaan wanprestasi.
Penggugat meminta Gatari Air Service menyelesaikan tagihan atas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan. Tagihan itu telah ditunggak oleh tergugat selama 2 tahun.
Kuasa hukum Jasa Angkasa Semesta, Novio Manurung dari kantor hukum MSM Law mengatakan jalur hukum di pengadilan negeri ini ditempuh karena penggugat telah memberikan keleluasaan waktu kepada PT Gatari Air Service untuk menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga
Mediasi pun, sambungnya juga telah dilakukan, tetapi kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 617/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL ini didaftarkan oleh penggugat pada November 2017.
Saat ini tahapan sidang telah mencapai pengajuan eksepsi tergugat. Dua pekan lagi sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela.