Kabar24.com, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengubah sanksi bagi calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang (money politic) menjadi terkena diskualifikasi dari yang sebelumnya dianggap sekedar kasus pidana.
Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifuddin mengatakan bahwa perubahan itu dilakukan karena selama ini kalau hukumannya pidana para calon kepala daerah biasanya tidak terlalu takut.
“Sekarang hukumannya diskualifikasi, kalau melakukan politik uang secara terstruktur dan masif,” kata Afifuddin kepada wartawan, Rabu (3/1).
Selain hukuman diskualifikasi, kata Afifuddin, juga ada aturan dalam revisi Peraturan Bawaslu No: 13/2016 yaitu mengenai tenggat kedaluwarsa pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
Sebelumnya, pelanggaran politik uang bisa dibatalkan oleh Bawaslu jika hal itu dilakukan 60 hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun, sekarang penindakan pelanggaran politik uang bisa dilakukan hingga hari H pemungutan suara.
“Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) kami harus melibatkan KASN, pidana ada Gamkumdu, tapi kalau pelanggaran administrasi seperti politik uang kami bisa langsung berikan sanksi sendiri,” ujarnya.
Baca Juga
Pada bagian lain, ungkap Afifuddin, Bawaslu juga akan melakukan patroli saat hari tenang menjelang pemilihan. Sebab, di waktu-waktu itu, rentan terjadi politik uang.
“Bahkan ada istilah serangan fajar segala. Ke depan itu, itu tidak bisa lagi,” ujarnya. Pada hari tenang, ujarnya, sejatinya hari enggak tenang bagi paslon sehingg pihaknya akan melakukan patroli untuk menimbulkan efek agar mereka takut melakukan politik uang.