Kabar24.com, JAKARTA - Polisi kembali membongkar praktik penggelapan dalam jabatan oleh oknum pegawai agen perjalanan.
Pengungkapan ini berawal ketika 79 orang rombongan jemaah Umroh hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (22/12/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saat akan mengantar 79 jamaah, ternyata untuk 58 jemaah tiketnya tidak dapat digunakan karena diduga palsu, hanya 21 jemaah yang dapat diberangkatkan," kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (28/12/2017).
Setelah diselidiki, ternyata kecurangan diduga dilakukan Manajer Operasional Umroh PT Medina Zein Global Travelindo, perusahaan penyedia jasa perjalanan tersebut, yakni Hermansyah bin Endang.
Akibat perbuatan Herman, PT Medina Zein Global Travelindo mengalami kerugian lebih dari Rp600 juta. Kendati demikian, saat ini, seluruh jemaah yang tiketnya dipalsukan telah diberangkatkan.
"Sudah berangkat semua karena pihak travel langsung mengganti kerugian dan jamaah sudah diberangkatkan. Ternyata si manajer ini sebelumnya sudah pernah kasus di travel-travel lainnya. Dia sudah pindah-pindah di beberapa travel," tambahnya.
Baca Juga
Akibat perbuatannnya yang diduga melakukan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan, Hermansyah terancam dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.