Kabar24.com, JAKARTA - Empat dari 26 pemuda yang diperiksa terkait kasus penjarahan toko pakaian di Jalan Sentosa Raya, Kota Depok positif menggunakan narkoba.
Keempatnya menggunakan tiga jenis zat terlarang yang berbeda yakni ganja, sabu, dan benzodiazepin.
"Positif itu dari 26 yang kita periksa 1 positif ganja, 1 positif sabu, 2 positif benzo," kata Kapolres Depok AKBP Didik Sugiarto, Rabu (27/12/2017).
Keempat orang yang sudah tergolong dalam usia dewasa ini pun menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui sumber zat terlarang yang mereka dan anggota geng motor lainnya konsumsi.
Konsumsi narkoba inipun telah diakui oleh keempatnya. Didik mengatakan hal ini menjadi indikator adanya penggunaan dan persebaran narkoba di kalangan geng motor.
"Kita ingin membongkar jaringan yang memasok narkoba baik sabu dan ganja di anak-anak geng motor. Tentunya ini sebagai entry point kita bahwa faktanya ada penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota komunitas geng motor," tambahnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan dari 26 orang anggota geng motor sebagai tersangka dalam kasus penjarahan yang terjadi pada Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 04.42 WIB dini hari.