Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menetapkan delapan anggota geng motor Jepang sebagai tersangka penjarahan toko pakaian Fernando di Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Tujuh di antaranya diringkus pada Senin kemarin, sedangkan satu lagi dibekuk pagi tadi. “Jadi total ada delapan tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Selasa, 26 Desember 2017.
Menurut Didik, dari delapan tersangka itu, lima di antaranya remaja di bawah umur. Penyidik akan memperlakukan mereka secara khusus, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana berujar, 19 anggota geng yang sebelumnya ikut ditangkap sudah dipulangkan. Mereka dijadikan saksi untuk mengungkap identitas pelaku-pelaku lain.
Penjarahan di toko Fernando terjadi Minggu dinihari lalu. Geng motor itu datang dari Jalan Juanda. Mereka berhenti di depan toko dan masuk mengambil barang dagangan. Penjaga toko tak berani melawan karena anggota geng motor ada yang membawa senjata tajam. Kejahatan ini terekam kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di toko.
Sehari seusai penjarahan itu, polisi membekuk 26 anggota geng motor Jepang. Tiga di antaranya perempuan. Nama geng ini mengacu kepada kelompok remaja yang sering berkumpul di Jembatan Mampang, Depok.
Polisi Tetapkan Delapan Anggota Geng Motor Jepang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan delapan anggota geng motor Jepang sebagai tersangka penjarahan toko pakaian Fernando di Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
12 jam yang lalu